Sabtu, 09 Maret 2013

Tugas Ekonomi Koperasi



Jelaskan keuntungan-keuntungan menjadi anggota koperasi secara:
a. Keuntungan Ekonomi
a.       Peningkatan Skala Usaha
Koperasi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara bersama-sama, sehingga biaya yang timbul menjadi rendah
b.      Pemasaran
Koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya ke pasar sehingga biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota menjadi lebih rendah dibanding menjual sendiri.
c.       Pengadaan Barang dan Jasa
Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota, sehingga memungkinkan anggota untuk mendapatkan barang dan jasa dalam jumlah yang baik dan harga yang murah
d.      Fasilitas Kredit
Koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit dalam bentuk proses yang cepat, jaminan yang ringan dan bunga yang rendah. Hal ini dapat dilakukan karena anggota adalah pemodal (pemilik) yang sekaligus pengguna..
e.       Pembagian Hasil Usaha
Sebagai anggota pembagian SHU dihitung berdasarkan transaksi dan partisipasi modal yang
telah kita lakukan terhadap koperasi.
b. Keuntungan Sosial
a.       Keuntungan Berkelompok
Gerakan Koperasi memiliki potensi untuk mempengaruhi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan.
b.      Pendidikan dan Pelatihan
Hal tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan ketentraman dalam berkoperasi.
c.       Program Sosial lainnya
Agar terpupuk rasa kesetiakawanan antar anggota, maka koperasi dapat
menyelenggarakan kegiatan asuransi, perumahan, jasa kesehatan, tunjangan hari tua dan lain sebagainya, jika koperasi sudah maju.

Perangkat Koperasi terdiri dari:
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi yang mempunyai fungsi – fungsi antara lain :
1. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi
3. Memilih, mengangkat dan meberhantikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
4. Menetapkan dan mengesahkan rencana kerja serta rencana anggaran belanja koperasi, serta kebijakan pengurus dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.
5. Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan badan pemeriksa dalam bidang organisasi dan usaha koperasi. Dan rapat anggota diadakan sekurang-kurangya sekali dalam satahun.
2. Pengurus
Berdasarkan Undang – Undang Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan pengurus adalah “sedikit – dikitnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota”.
Adapun fungsi dari Pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak untuk dan atas nama koperasi dalam berhubungan dengan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota dan anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi.
3. Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi.
Tugas pokoknya yaitu :
1. Mengawasi pelasanaan kebijakan dan –pengelolaan koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi:
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai kewajiban:
a. mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota;
b. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; dan
c. mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai hak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau
tidak;
c. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus;
d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
e. memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi;
f. mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar; dan
g. mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi. 

Modal Koperasi:
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain yang didasari dgn perjanjian kerjasama antar koperasi
c. bank lain yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang yg berlaku
d. sumber lain yang sah
e. penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yanh dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku

Jenis-jenis koperasi menurut Undang-undang no 17 tahun 2012 terdiri dari:
Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:
a. Koperasi konsumen;
b. Koperasi produsen;
c. Koperasi jasa; dan
d. Koperasi Simpan Pinjam.
Pasal 84
(1) Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang
kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
(2) Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
(3) Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan
oleh Anggota dan non-Anggota.
(4) Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani  anggota.

Senin, 25 Februari 2013

love CJ

iseng-iseng edit foto chef juna, and finnaly begini deh hasilnya... lumayan lah gak terlalu buruk, hehe

Rabu, 20 Februari 2013

Karya Anak2 JL

foto by me
helloo,, kali ini aku mau posting hasil karya anak2 JL yaa
hmm, selain kompak anak2 JL juga pada kreatif loo, buktinya akhir-akhir ini banyak banget yang upload hasil2 grafiti gitu tulisan JUNALICIOUS, atau apalah yang nunjukin kecintaannya sama Chef Juna salah satunya foto di atas itu hasil aku sendiri, gimana.. bagus gak ??? hehehehe
aku juga mau upload gambar2 lain hasil anak2 JL yang gak kalah kereeeenn banget,,
aku simpan gambar2 ni buat kenang kenangan :)
foto by nita
foto by teh irma
foto by kezia
foto by nikhe
nah itu dia gambar2 hasil anak2 JL, pada keren2 kan ?? setuju ?!!
itu baru sebagian lo, pasti masih bnyak lagi karya2 nak JL yang belum bisa aku masukin ke blog,, tunggu selanjutnya aja yaaa...
cheeerrrssss !!!!! :)

Rabu, 06 Februari 2013

I LOVE YOU JUNALICIOUS :*

 the JL

video by patricia gonie,, makasii ya udah buat video ini sbg kenang2n aku sbg anggota junalicious
#lovejlforever

Minggu, 16 Desember 2012

LIrik Lagu


  Whistle-Flo Rida

Can you blow my whistle baby, whistle baby
Let me know
Girl I'm gonna show you how to do it
And we start real slow
You just put your lips together
And you come real close
Can you blow my whistle baby, whistle baby
Here we go


(Look) I'm betting you like people
And I'm betting you love freak mode
And I'm betting you like girls that give love to girls
And stroke your little ego
I bet you I'm guilty your honor
That's just how we live in my genre
Who in the hell done paved the road wider?
There's only one flo, and one rida
I'm a damn shame
Order more champagne, pull a damn hamstring
Tryna put it on ya
Bet your lips spin back around corner
Slow it down baby take a little longer


Can you blow my whistle baby, whistle baby
Let me know
Girl I'm gonna show you how to do it
And we start real slow
You just put your lips together
And you come real close
Can you blow my whistle baby, whistle baby
Here we go


Whistle baby, whistle baby,
Whistle baby, whistle baby
Whi-whistle baby, whistle baby
Whistle baby, whistle baby
Whi-whistle baby, whistle baby


It's like everywhere I go
My whistle ready to blow
Shawty don't leave a note
She can get any by the low
Told me she's not a pro
It's okay, it's under control
Show me soprano, 'cause girl you can handle
Baby we start snagging, you come up in part clothes
Girl I'm losing wing, my Bugatti the same road
Show me your perfect pitch, you got it my banjo
Talented with your lips, like you blew out a candle
So amusing, now you can make a whistle with the music
Hope you ain't got no issue, you can do it
Give me the perfect pitch, ya never lose it


Can you blow my whistle baby, whistle baby
Let me know
Girl I'm gonna show you how to do it
And we start real slow
You just put your lips together
And you come real close
Can you blow my whistle baby, whistle baby
Here we go


Whistle baby, whistle baby,
Whi-whistle baby, whistle baby
Whistle baby, whistle baby,
Whi-whistle baby, whistle baby


Go girl you can twerk it
Let me see you whistle while you work it
I'mma lay it back, don't stop it
'Cause I love it how you drop it, drop it, drop it on me
Now, shawty let that whistle blow-oh, oh oh
Yeah, baby let that whistle blow-oh oh!


Can you blow my whistle baby, whistle baby
Let me know
Girl I'm gonna show you how to do it
And we start real slow
You just put your lips together
And you come real close
Can you blow my whistle baby, whistle baby
Here we go


Whistle baby, whistle baby,
Whi-whistle baby, whistle baby,
Whistle baby, whistle baby,
Whistle baby, whistle baby